“Ada Utang Baru Rp8,05 Triliun untuk Modernisasi Sistem Pajak Indonesia”

Jakarta – Pemerintah Indonesia menerima pinjaman baru dari Asian Development Bank (ADB) senilai US$500 juta atau sekitar Rp8,05 triliun. Dana ini digunakan untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan nasional.

ADB menyebut, pembiayaan ini bertujuan meningkatkan efisiensi pemungutan pajak, memperluas keadilan, dan memperkuat ketahanan fiskal jangka panjang. Harapannya, penerimaan negara bisa optimal dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Direktur ADB untuk Indonesia, Jiro Tominaga, menjelaskan bahwa pinjaman ini merupakan tahap pertama dari tiga subprogram dalam kerangka Domestic Resource Mobilization (DRM). Program ini menitikberatkan pada:

  • Penguatan kebijakan pajak,
  • Peningkatan kepatuhan wajib pajak,
  • Pencegahan penghindaran pajak.

Salah satu agenda utama adalah penerapan Core Tax Administration System. Teknologi ini diharapkan menyederhanakan administrasi, meningkatkan akurasi data, memperbaiki layanan, dan membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mendeteksi ketidakpatuhan.

Menurut perkiraan ADB, reformasi ini bisa menaikkan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 1,28 poin persentase pada 2030. Selain itu, penyederhanaan proses restitusi PPN dan percepatan penyelesaian sengketa pajak diyakini dapat mengurangi beban kepatuhan dunia usaha.

Dengan langkah modernisasi ini, pemerintah optimistis dapat membangun sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan efisien, sesuai target pembangunan nasional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top