Kasus Teror Kontak Darurat di KrediOne Kembali Marak, Pengguna Keluhkan Penagihan Ilegal
Kasus kontak darurat KrediOne kembali marak. Pengguna keluhkan teror penagihan meski tak berutang. Simak penjelasan resmi dan langkah OJK

Gelombang Keluhan dari Pengguna Media Sosial

Percakapan warganet di media sosial kembali menyorot KrediOne terkait pencatutan nomor kontak darurat.
Banyak pengguna mengaku menerima panggilan penagihan meski tidak pernah meminjam atau mengenal debitur yang bersangkutan.

Unggahan keluhan di X (Twitter) dan TikTok memicu reaksi luas. Sejumlah korban menampilkan riwayat panggilan berulang yang bernada mengintimidasi.
Di sisi lain, sebagian warganet menilai sistem verifikasi kontak darurat terlalu longgar dan membuka celah penyalahgunaan identitas digital.

Respons Resmi dari Pihak KrediOne

CEO KrediOne Kuseryansyah menegaskan bahwa proses verifikasi mengikuti aturan OJK.
Ia menyebut aplikasi mewajibkan pengisian kontak darurat, tetapi perusahaan tidak memverifikasi hubungan personal antara debitur dan pemilik nomor.

“Kami menjalankan verifikasi sesuai ketentuan OJK. Jika ada keberatan, kami akan menghentikan komunikasi setelah menerima laporan resmi,” kata Kuseryansyah, Senin (20/10/2025).
Namun demikian, ia menolak membuka data pendaftar dengan alasan menjaga kerahasiaan konsumen sesuai UU PDP.

Proses Verifikasi Masih Dipersoalkan

Banyak pihak menilai proses verifikasi masih lemah pada sejumlah aplikasi pinjol.
Pengamat keuangan digital Teguh Arifin mendorong platform memverifikasi hubungan peminjam–kontak darurat melalui OTP ganda, SMS konfirmasi, atau panggilan otomatis.

“Tanpa verifikasi, siapa pun bisa menuliskan nomor orang lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik ini merugikan korban teror telepon dan merusak reputasi industri fintech.

OJK Perketat Pengawasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima laporan ihwal dugaan pelanggaran privasi oleh beberapa penyelenggara pinjol, termasuk KrediOne.
Juru bicara OJK menyampaikan rencana evaluasi terhadap pengawasan data pengguna di seluruh perusahaan berizin.

Selain itu, OJK mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat mencantumkan nomor pribadi sebagai kontak darurat.
“Jika seseorang mencatut nomor Anda, segera laporkan kasus tersebut ke OJK dan penyedia aplikasi agar penagihan berhenti,” tegasnya.

Sementara itu, asosiasi fintech mendorong penggunaan API verifikasi identitas nasional untuk menekan pencatutan data.

Dampak Sosial: Ketakutan dan Gangguan Psikologis

Banyak korban mengaku mengalami kecemasan karena panggilan berulang dari penagih.
“Setiap kali ada nomor baru masuk, saya langsung panik. Padahal saya tidak punya utang,” tulis salah satu korban.

Fenomena ini menegaskan bahwa dampak pinjol bukan hanya ekonomi, melainkan juga psikologis dan sosial.
Selain itu, penggunaan data pribadi tanpa izin melanggar hak privasi warga, sehingga membutuhkan penegakan hukum yang tegas.

Solusi dan Perlindungan untuk Masyarakat

Pakar keamanan siber Rachmawati Nuraini mengimbau publik untuk membatasi penyebaran nomor telepon di ruang digital dan mengaktifkan fitur perlindungan pada aplikasi perpesanan.
Ia juga mendorong perusahaan menerapkan enkripsi ganda dan pembatasan akses internal terhadap data.

Pemerintah mempercepat penerapan UU PDP agar aparat dapat menjatuhkan sanksi pidana atau administratif atas pelanggaran privasi.
Dengan kebijakan tersebut, otoritas mencegah pencatutan data dan mengurangi praktik penagihan menyasar pihak yang tidak terkait.

Upaya Penindakan dan Edukasi Digital

Kominfo menghapus konten promosi pinjol ilegal dan meningkatkan patroli siber bersama Polri.
Kominfo juga melibatkan influencer serta tokoh masyarakat untuk menyebarkan pesan literasi keuangan dan anti-teror.

Sejak awal tahun, Kominfo memblokir lebih dari 90 ribu situs judi dan pinjol ilegal, dan jumlahnya terus bertambah.
Dengan langkah ini, pemerintah menekan kanal promosi yang sering memfasilitasi perekrutan nasabah rentan.

Kesimpulan

Kasus pencatutan nomor kontak darurat di KrediOne menyorot celah verifikasi dan perlindungan data pada ekosistem pinjol.
Perusahaan mengklaim kepatuhan regulasi, tetapi publik meminta transparansi dan perbaikan teknis pada tahap pendaftaran.

Dengan pengawasan OJK, penerapan UU PDP, dan edukasi digital, pemerintah menargetkan penghentian penuh penagihan salah sasaran.
Langkah ini menjaga kepercayaan terhadap layanan pinjaman digital dan melindungi hak privasi warga.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top