Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2025/2026 pada Selasa (27/1/2026) pagi. Melalui rapat tersebut, DPR RI mengambil keputusan terkait penetapan Thomas Djiwandono sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Agenda ini menjadi langkah penting dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan Bank Indonesia. Selain itu, DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan moneter nasional melalui proses konstitusional dan transparan.
Pimpinan DPR Memastikan Kuorum Rapat
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa bersama Cucun Ahmad Syamsurizal memimpin langsung jalannya rapat paripurna. Sejak awal, pimpinan rapat memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai tata tertib DPR RI.
Sebelum membuka rapat, Saan Mustopa menyampaikan laporan kehadiran anggota berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI.
339 Anggota Hadir, DPR Resmi Buka Rapat
Dalam laporannya, Saan menjelaskan bahwa 220 anggota DPR RI hadir secara fisik, sementara 119 anggota mengajukan izin. Dengan demikian, total kehadiran mencapai 339 dari 580 anggota DPR RI.
“Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir rapat paripurna hari ini mencatat 220 anggota hadir dan 119 anggota izin,” ujar Saan.
Selanjutnya, Saan menegaskan bahwa jumlah tersebut telah memenuhi syarat kuorum. Oleh karena itu, pimpinan DPR membuka rapat secara resmi dengan mengetok palu.
Penetapan Calon Deputi Gubernur BI Jadi Agenda Utama
Rapat paripurna ini memfokuskan agenda pada pengambilan keputusan DPR RI terkait pencalonan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. Keputusan tersebut menjadi kelanjutan dari proses uji kelayakan dan kepatutan yang DPR RI lakukan sebelumnya.
Melalui mekanisme ini, DPR RI menilai kapasitas, integritas, dan kompetensi calon pimpinan Bank Indonesia secara menyeluruh.
DPR Tekankan Peran Strategis Bank Indonesia
DPR RI menilai posisi Deputi Gubernur BI memegang peran krusial dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan nasional. Selain itu, Deputi Gubernur BI berkontribusi langsung dalam pengendalian inflasi, stabilitas nilai tukar, serta penguatan sistem pembayaran.
Karena itu, DPR RI menerapkan proses seleksi ketat untuk memastikan Bank Indonesia tetap independen dan kredibel.
Fungsi Konstitusional DPR Diperkuat
Melalui rapat paripurna ini, DPR RI menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam pengambilan keputusan strategis. Selain itu, DPR RI menunjukkan konsistensi dalam menjaga transparansi pengisian jabatan publik.
Keputusan yang lahir dari rapat ini juga mencerminkan kesepakatan lintas fraksi, sehingga DPR RI berharap kepemimpinan Bank Indonesia mampu merespons tantangan ekonomi nasional dan global.
Kesimpulan
DPR RI menggelar dan membuka secara resmi Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2025/2026 setelah memastikan kuorum terpenuhi. Melalui forum tersebut, DPR RI menetapkan Thomas Djiwandono sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Keputusan ini menegaskan peran DPR RI dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional serta memperkuat tata kelola kebijakan moneter Indonesia.
