Pendahuluan
Mulai 1 September 2025, Indonesia menerapkan kebijakan baru bagi seluruh wisatawan internasional yang masuk melalui beberapa bandara besar, termasuk Bandara Internasional Ngurah Rai (Bali), Soekarno-Hatta (Jakarta), dan Juanda (Surabaya). Kebijakan ini mewajibkan setiap pelancong untuk mengisi All Indonesia Declaration Card, sebuah formulir elektronik yang mencakup data kesehatan, bea cukai, hingga informasi perjalanan.
Aturan ini menjadi perhatian luas, khususnya karena Indonesia adalah salah satu destinasi wisata utama di Asia Tenggara. Bali, misalnya, menerima jutaan turis setiap tahun, sehingga regulasi baru ini dipandang akan berdampak besar pada alur perjalanan internasional.
Apa Itu All Indonesia Declaration Card?
All Indonesia Declaration Card (sering disebut AIDC) adalah formulir digital yang wajib diisi sebelum memasuki wilayah Indonesia. Bentuknya mirip dengan arrival card di banyak negara, tetapi sudah sepenuhnya online.
Formulir ini mencakup:
- Data pribadi wisatawan (nama, kewarganegaraan, nomor paspor).
- Detail penerbangan & rencana perjalanan (nomor penerbangan, tempat tinggal selama di Indonesia).
- Deklarasi kesehatan (status vaksinasi, riwayat penyakit menular).
- Deklarasi bea cukai (barang bawaan, jumlah valuta asing, barang elektronik, dll).
Setelah mengisi formulir, wisatawan akan menerima QR code yang harus ditunjukkan saat pemeriksaan di bandara.
Latar Belakang Kebijakan
Ada beberapa alasan mengapa pemerintah Indonesia menerapkan sistem baru ini:
- Efisiensi dan Digitalisasi
Sebelumnya, wisatawan mengisi kartu kedatangan kertas di pesawat atau bandara. Proses ini memakan waktu dan sering menimbulkan antrean panjang. Dengan digitalisasi, data bisa diproses lebih cepat dan langsung terhubung dengan sistem imigrasi serta bea cukai. - Pengendalian Kesehatan
Pasca pandemi COVID-19, banyak negara belajar bahwa data kesehatan wisatawan penting untuk mencegah penyebaran penyakit menular. Deklarasi kesehatan di AIDC memungkinkan otoritas melakukan tracking bila ada kasus darurat. - Keamanan dan Pengawasan
Dengan data terintegrasi, aparat bisa lebih mudah mendeteksi potensi ancaman, termasuk penyelundupan barang ilegal, narkoba, atau aktivitas kriminal lintas negara. - Standarisasi Global
Banyak negara sudah beralih ke sistem serupa, misalnya SG Arrival Card di Singapura atau Australia Digital Passenger Declaration. Indonesia mengikuti tren ini agar sistemnya kompatibel dengan praktik internasional.
Biaya dan Proses Tambahan
Selain deklarasi, wisatawan juga masih harus mengurus:
- e-VOA (Visa on Arrival elektronik) dengan biaya sekitar USD 50.
- Levi Wisata (Bali Tourism Levy) khusus bagi wisatawan yang masuk Bali, yaitu Rp 150.000 (~USD 14) per orang.
Artinya, wisatawan harus menyiapkan biaya tambahan sebelum masuk Indonesia. Walaupun tidak besar dibandingkan biaya perjalanan keseluruhan, aturan ini menimbulkan diskusi tentang apakah Indonesia menjadi lebih mahal dibandingkan destinasi tetangga seperti Thailand atau Vietnam.
Dampak terhadap Wisatawan
Positif
- Lebih Cepat di Bandara – Wisatawan yang sudah mengisi AIDC tidak perlu menulis formulir manual. QR code bisa langsung discan.
- Data Terintegrasi – Wisatawan tidak perlu repot mengisi informasi berulang kali untuk bea cukai atau imigrasi.
- Aman dan Tertib – Sistem digital lebih mudah diawasi dan dikontrol.
Negatif
- Tantangan Teknologi – Tidak semua wisatawan terbiasa mengisi formulir digital, apalagi yang tidak akrab dengan aplikasi.
- Risiko Jaringan Internet – Jika bandara mengalami gangguan sistem atau turis lupa mengisi sebelum terbang, antrean bisa semakin panjang.
- Tambahan Administrasi – Bagi sebagian orang, pengisian online dianggap merepotkan dan birokratis.
Dampak bagi Indonesia
Ekonomi
Dengan sistem baru, pemerintah berharap:
- Penerimaan negara dari VOA dan levi wisata lebih transparan.
- Data wisatawan lebih detail sehingga bisa dimanfaatkan untuk strategi pariwisata.
Namun, ada juga risiko:
- Wisatawan yang mencari perjalanan murah mungkin beralih ke negara lain yang lebih sederhana aturannya.
- Agen perjalanan dan maskapai harus menyesuaikan diri, sehingga bisa menimbulkan kebingungan pada awal implementasi.
Pariwisata Bali
Bali menjadi pusat perhatian karena hampir 40% wisatawan mancanegara ke Indonesia masuk lewat pulau ini. Levy Rp 150 ribu dipromosikan sebagai kontribusi wisatawan untuk menjaga budaya dan lingkungan Bali. Jika dikelola transparan, dana ini bisa mendukung konservasi dan infrastruktur pariwisata.
Perbandingan dengan Negara Lain
- Singapura
Wisatawan wajib mengisi SG Arrival Card secara online maksimal 3 hari sebelum masuk. Sistem ini sudah berjalan baik dan mempercepat imigrasi. - Australia
Menerapkan Digital Passenger Declaration yang mirip dengan AIDC. Namun, sistem awalnya dikritik karena aplikasi sering error. - Thailand
Pernah mewajibkan Thailand Pass selama pandemi, tetapi kini sudah dihapus untuk menarik kembali wisatawan.
Dari perbandingan ini, Indonesia berada di tengah: mengikuti tren digitalisasi, tapi tetap menambahkan biaya levy.
Kritik dan Kontroversi
Sejumlah kalangan menilai aturan ini masih perlu evaluasi:
- Kompleksitas – Terlalu banyak syarat (visa, levy, deklarasi) bisa menurunkan minat wisatawan.
- Teknis – Aplikasi online dikhawatirkan error seperti kasus di negara lain.
- Transparansi Dana Levy – Rakyat Bali meminta agar dana benar-benar digunakan untuk kepentingan lingkungan, bukan hanya birokrasi.
- Keadilan – Ada pertanyaan mengapa wisatawan domestik tidak dikenakan levy, padahal sama-sama menggunakan fasilitas Bali.
Tantangan Implementasi
- Sosialisasi ke Turis Asing
Banyak wisatawan mungkin tidak tahu tentang aturan ini sebelum tiba. Sosialisasi lewat maskapai, agen perjalanan, dan media internasional sangat penting. - Infrastruktur Digital
Pemerintah harus memastikan server kuat, aplikasi stabil, dan ada opsi offline di bandara bila sistem terganggu. - Koordinasi Antar Instansi
Karena melibatkan Imigrasi, Bea Cukai, Kemenkes, dan Kemenparekraf, sinkronisasi data sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih.
Harapan ke Depan
Jika berjalan mulus, AIDC bisa menjadi:
- Pusat data wisatawan untuk perencanaan pariwisata yang lebih cerdas.
- Alat monitoring kesehatan dalam menghadapi potensi pandemi baru.
- Model digitalisasi pelayanan publik yang bisa diterapkan ke sektor lain.
Namun, kunci kesuksesan terletak pada transparansi, kemudahan, dan konsistensi pelaksanaan.
Kesimpulan
Kebijakan All Indonesia Declaration Card adalah langkah besar Indonesia dalam menata arus perjalanan internasional. Dengan sistem digital, pemerintah ingin menciptakan prosedur yang lebih modern, efisien, dan aman. Namun, seperti kebijakan baru lainnya, ada risiko hambatan teknis, keluhan wisatawan, serta tantangan transparansi dana levy. Bagi Indonesia, kebijakan ini bukan sekadar administrasi bandara, melainkan simbol upaya menjadi negara dengan standar pariwisata global. Jika berhasil dikelola dengan baik, aturan ini bisa meningkatkan citra positif, tetapi jika salah kelola, justru bisa merugikan sektor pariwisata.
