Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Bersamaan dengan itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten dan Transaksi Efek I B Aditya Jayaantara juga menyatakan mundur dari jabatannya.
OJK menyampaikan pengumuman tersebut melalui pernyataan resmi yang diterima IDX Channel, Jumat (30/1/2026).
Pengunduran Diri Disampaikan Sesuai Ketentuan Hukum
OJK menegaskan bahwa ketiga pimpinan telah menyampaikan pengunduran diri secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, OJK akan memproses langkah tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dengan mekanisme tersebut, OJK memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan akuntabel.
Mahendra Siregar Tekankan Tanggung Jawab Moral
Mahendra Siregar menjelaskan bahwa keputusan mundur mencerminkan tanggung jawab moral pimpinan dalam mendukung pemulihan sektor keuangan. Ia menilai langkah ini perlu diambil agar proses perbaikan kelembagaan dapat berjalan lebih efektif.
Selain itu, Mahendra menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik serta pelaku pasar terhadap institusi pengawas keuangan.
OJK Pastikan Pengawasan Tetap Berjalan Normal
Meski terjadi perubahan di tingkat pimpinan, OJK menegaskan seluruh fungsi pengawasan tetap berjalan normal. OJK terus menjalankan pengawasan terhadap pasar modal, industri jasa keuangan, serta pengembangan keuangan derivatif dan bursa karbon.
Di sisi lain, OJK juga memperkuat koordinasi dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Pasar Nilai Langkah OJK Tetap Terkelola
Pelaku pasar menilai pengunduran diri ini berpotensi menimbulkan sentimen jangka pendek. Namun, pasar juga melihat kesiapan OJK dalam menjaga kesinambungan kebijakan.
Transparansi komunikasi regulator dinilai mampu meredam ketidakpastian, terutama di tengah dinamika pasar global yang masih bergejolak.
Mekanisme Pengisian Jabatan Akan Dijalankan
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, pengisian jabatan pimpinan OJK yang kosong akan melalui proses seleksi sesuai aturan. Pemerintah dan DPR RI akan berperan dalam tahapan tersebut guna memastikan kesinambungan kepemimpinan.
Proses ini bertujuan menjaga independensi OJK sekaligus memperkuat tata kelola sektor keuangan nasional.
Kesimpulan
Pengunduran diri Mahendra Siregar dan dua pimpinan pasar modal OJK menandai langkah strategis dalam menjaga kredibilitas regulator. OJK tetap berkomitmen menjaga stabilitas pasar serta melanjutkan agenda reformasi sektor keuangan.
Dengan pengawasan yang tetap berjalan dan koordinasi yang solid, pasar menilai OJK masih berada di jalur pemulihan dan penguatan institusi.
