Pemerintah akhirnya menegaskan komitmennya dalam memperkuat sektor ekonomi kreatif dengan menyiapkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus berbasis Kekayaan Intelektual (KI) sebesar Rp10 triliun. Kebijakan ini mulai berjalan pada tahun 2026, sehingga pelaku industri kreatif dapat mengajukan pembiayaan yang bersumber dari nilai Kekayaan Intelektual yang mereka miliki.
Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya menyampaikan keputusan besar ini saat memberikan sambutan pada acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenekraf dan Kadin Indonesia di Park Hyatt Jakarta, Kebon Sirih, Minggu (30/11/2025). Keputusan ini menjadi langkah signifikan dalam mendorong nilai ekonomi kreatif berbasis KI agar memiliki kekuatan yang lebih besar dan lebih inklusif.
Menurut Teuku Riefky, pemerintah menilai ekonomi kreatif memiliki potensi besar sebagai mesin pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, pembiayaan khusus diperlukan agar pelaku kreatif memiliki akses modal yang lebih mudah, lebih adil, dan lebih relevan dengan karakter industrinya.
Latar Belakang KUR Berbasis KI
Dalam sambutannya, Menekraf menjelaskan bahwa keputusan alokasi anggaran KUR ini dilakukan setelah ia menghadiri rapat bersama Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, dan sejumlah menteri terkait lainnya. Pertemuan tersebut secara khusus membahas keterbatasan pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif, terutama mereka yang mengandalkan kekuatan ide, karya, merek, hak cipta, dan inovasi digital.
Ia menyampaikan bahwa selama ini, banyak pelaku ekraf sulit mendapatkan pinjaman bank karena tidak memiliki aset fisik. Padahal, nilai ekonomi yang mereka hasilkan justru berasal dari Kekayaan Intelektual yang terukur, seperti royalti musik, script film, karya visual, software, game, paten teknologi, hingga desain produk.
“Oleh karena itu, KUR berbasis KI menjadi perlu. Pemerintah ingin menciptakan pembiayaan yang sesuai karakter industri kreatif,” tegas Menekraf.
Arahan Presiden dan Keputusan Menko Perekonomian
Menurut Teuku Riefky, Menko Perekonomian sudah menyetujui usulan ini berdasarkan arahan langsung dari Presiden. Presiden menilai sektor ekonomi kreatif harus memiliki sistem pembiayaan yang berkelanjutan dan tidak bergantung pada jaminan konvensional.
Pemerintah ingin seluruh pelaku ekraf yang memiliki KI dapat mengajukan pembiayaan dengan nilai pinjaman yang sesuai potensi monetisasi karya mereka. Dengan demikian, pelaku industri kreatif dapat mengembangkan skala usaha tanpa tertahan oleh minimnya modal.
“Sudah diputuskan oleh Pak Menko, atas arahan Bapak Presiden, tahun depan akan ada KUR khusus untuk ekonomi kreatif berbasis KI,” ujar Menekraf.
Mengapa KUR Berbasis KI Penting?
Program ini dianggap penting karena beberapa alasan utama:
1. Ekonomi Kreatif Tidak Mengandalkan Aset Fisik
Banyak pelaku kreatif hanya memiliki aset berupa hak cipta dan merek dagang. Selama ini aset tersebut jarang diakui perbankan, sehingga mereka tidak bisa mengakses modal kerja.
2. KI Memiliki Nilai Ekonomi Tinggi
Royalti, lisensi, dan monetisasi digital terus tumbuh pesat. Industri musik, film, animasi, game, dan desain menghasilkan triliunan rupiah setiap tahun.
3. Mendukung Transformasi Ekonomi Nasional
Pemerintah ingin memindahkan sumber ekonomi ke sektor bernilai tambah tinggi. Ekraf berbasis KI berada di posisi strategis untuk mendorong pertumbuhan berkualitas.
4. Mengurangi Ketergantungan pada Pembiayaan Non-Bank
Banyak kreator terpaksa mencari pinjaman dari sumber tidak resmi karena bank tidak menyediakan layanan yang sesuai. Program ini membantu mereka mendapatkan pembiayaan legal dan aman.
Potensi Dampak Ekonomi
Dengan adanya KUR berbasis KI, pemerintah berharap:
- Pencipta lagu dapat menjaminkan royalti.
- Kreator digital dapat menjaminkan akun atau IP berlisensi.
- Produser film dapat menjaminkan hak distribusi.
- Pengembang aplikasi dapat menjaminkan software dan monetisasi iklan.
- Fashion designer dapat menjaminkan brand dan desain asli.
Jika mekanisme berjalan lancar, nilai ekraf Indonesia diperkirakan melampaui Rp1.600 triliun pada 2026. Selain itu, pen chł chł? — 3–4 juta pekerja baru diprediksi tumbuh di sektor kreatif.
Peran Kemenekraf dan Kadin Indonesia
Penandatanganan MoU antara Kemenekraf dan Kadin Indonesia menunjukkan bahwa pembiayaan KI tidak hanya bergerak di level regulasi, tetapi juga eksekusi. Melalui MoU ini, kedua lembaga akan:
- Menyusun standar penilaian nilai Kekayaan Intelektual.
- Mendorong perbankan nasional memahami model bisnis kreatif.
- Memberikan pendampingan kepada pelaku ekraf yang ingin mengajukan KUR.
- Memfasilitasi edukasi digital dan literasi keuangan kreator.
Kadin akan membantu menjembatani pelaku usaha dengan lembaga perbankan dan investor. Sementara itu, Kemenekraf berfokus pada edukasi, pendampingan legal, dan verifikasi aset KI.
Tantangan yang Masih Perlu Diatasi
Walaupun program ini sangat progresif, beberapa tantangan tetap perlu diperhatikan:
- Penilaian nilai royalti dan brand masih kompleks
Setiap karya memiliki potensi monetisasi yang berbeda. Pemerintah perlu menyiapkan standar penilaian yang jelas agar bank tidak ragu memberikan pinjaman. - Bank perlu sistem baru
Proses verifikasi jaminan KI tidak sama dengan jaminan aset fisik. Karena itu, dibutuhkan pelatihan khusus dan sistem digital yang aman. - Banyak pelaku kreatif belum mendaftarkan KI
Sebagian besar kreator tidak memiliki sertifikat KI, sehingga pemerintah perlu mendorong proses pendaftaran yang lebih cepat dan sederhana.
Penutup: Harapan Baru bagi Pelaku Industri Kreatif
KUR Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual senilai Rp10 triliun membuka babak baru bagi industri kreatif nasional. Program ini tidak hanya memberi akses modal, tetapi juga mengubah cara pemerintah dan lembaga keuangan melihat nilai sebuah karya.
Dengan kebijakan baru ini, para kreator dapat berkembang lebih cepat, memperluas jaringan bisnis, dan menciptakan karya berkualitas tinggi yang memiliki nilai ekonomi besar. Jika seluruh ekosistem berjalan selaras, ekonomi kreatif Indonesia berpeluang menjadi salah satu sektor paling kuat di Asia.
