Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim mengusulkan penambahan usia pensiun hakim di seluruh jenjang peradilan. Melalui beleid ini, usia pensiun hakim agung naik hingga 75 tahun, meningkat signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Ketentuan tersebut muncul sebagai bagian dari penataan ulang masa pengabdian hakim. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai perubahan ini sejalan dengan kebutuhan sistem peradilan yang semakin kompleks serta meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
DPR Dorong Optimalisasi Pengalaman Hakim
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menyampaikan bahwa isu usia pensiun menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim. Menurutnya, pengalaman dan kompetensi hakim berperan besar dalam menjaga kualitas putusan.
“Oleh karena itu, optimalisasi pengalaman kompetensi menjadi pertimbangan utama. Selain itu, angka harapan hidup masyarakat Indonesia juga terus meningkat,” ujar Bayu saat memaparkan draf RUU Jabatan Hakim di Komisi III DPR RI, Rabu (21/1/2026).
Dengan mempertimbangkan faktor tersebut, DPR menilai perlu melakukan penyesuaian ulang terhadap usia pengabdian hakim agar institusi peradilan tetap kuat dan berkelanjutan.
Kenaikan Usia Pensiun di Semua Jenjang Hakim
RUU Jabatan Hakim tidak hanya mengatur hakim agung, tetapi juga menaikkan usia pensiun di seluruh jenjang peradilan. DPR merancang kebijakan ini secara menyeluruh agar tidak menimbulkan ketimpangan antarlevel hakim.
Adapun rincian perubahan usia pensiun sebagai berikut:
- Hakim pertama: naik dari 65 tahun menjadi 67 tahun
- Hakim tinggi: naik dari 67 tahun menjadi 70 tahun
- Hakim agung: naik dari 70 tahun menjadi 75 tahun
Bayu menegaskan bahwa kenaikan usia tersebut bertujuan menjaga kesinambungan kualitas sumber daya manusia di lembaga peradilan.
Alasan Kenaikan Usia Pensiun Hakim Agung
Menurut DPR, hakim agung memegang peran strategis dalam sistem hukum nasional. Oleh sebab itu, pengalaman panjang dan pemahaman mendalam terhadap hukum menjadi modal utama dalam menghasilkan putusan berkualitas.
Selain itu, kompleksitas perkara di Mahkamah Agung terus meningkat, baik dari sisi substansi hukum maupun dampak sosialnya. Dengan masa pengabdian yang lebih panjang, hakim agung diharapkan mampu memberikan kontribusi optimal dalam menjaga kepastian dan keadilan hukum.
Perbandingan dengan Negara Lain
Dalam pemaparannya, Bayu juga menyebut bahwa pengaturan usia pensiun hakim masih bersifat terbuka. DPR berencana membandingkan kebijakan Indonesia dengan praktik di berbagai negara lain.
Beberapa negara menetapkan usia pensiun hakim hingga 70 tahun, sementara negara lain bahkan tidak membatasi usia secara ketat selama hakim masih memenuhi standar kesehatan dan kompetensi.
Oleh karena itu, DPR membuka ruang diskusi lanjutan guna menyempurnakan aturan tersebut sebelum pengesahan RUU.
Respons dan Dinamika Pembahasan
Meski mendapat dukungan dari sebagian kalangan, usulan kenaikan usia pensiun hakim berpotensi memicu perdebatan. Sebagian pihak menilai kebijakan ini perlu diimbangi dengan sistem evaluasi kinerja yang ketat.
Namun demikian, DPR menegaskan bahwa RUU Jabatan Hakim tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas. Artinya, perpanjangan usia pengabdian tidak serta-merta menghilangkan mekanisme pengawasan dan penilaian kinerja.
Dampak terhadap Regenerasi Hakim
Isu regenerasi juga menjadi perhatian dalam pembahasan RUU ini. Di satu sisi, perpanjangan usia pensiun menjaga stabilitas lembaga peradilan. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan pola kaderisasi hakim yang terencana.
DPR menilai kedua aspek tersebut dapat berjalan beriringan. Dengan manajemen SDM yang tepat, peradilan tetap bisa menghadirkan hakim muda berkualitas tanpa mengorbankan pengalaman hakim senior.
Upaya Perkuat Sistem Peradilan Nasional
RUU Jabatan Hakim tidak hanya mengatur usia pensiun. Secara keseluruhan, beleid ini bertujuan memperkuat kelembagaan peradilan, meningkatkan integritas hakim, serta memastikan independensi kekuasaan kehakiman.
Melalui penataan usia pengabdian, DPR berharap sistem peradilan Indonesia lebih adaptif terhadap tantangan zaman, baik dari sisi hukum nasional maupun dinamika global.
Kesimpulan
RUU Jabatan Hakim mengusulkan kenaikan usia pensiun hakim di seluruh jenjang, termasuk hakim agung hingga 75 tahun. DPR menilai kebijakan ini penting untuk mengoptimalkan pengalaman, kompetensi, dan kualitas putusan peradilan.
Meski masih terbuka untuk pembahasan lanjutan, usulan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum dan peradilan nasional ke depan.
