Tanah dan Bangunan Warisan Tak Kena Pajak tapi BPHTB

Banyak orang masih bingung soal pajak warisan. Saat menerima tanah atau bangunan dari orang tua atau keluarga yang meninggal, sering muncul pertanyaan: Apakah harus bayar pajak?

Jawabannya, warisan tanah dan bangunan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, bukan berarti bebas semua pungutan. Ada biaya lain yang disebut BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).


Warisan Bebas Pajak Penghasilan

PPh berlaku untuk penghasilan atau tambahan harta. Tapi khusus warisan, negara memberi pengecualian.

Berdasarkan aturan terbaru, warisan tidak dianggap sebagai objek PPh. Itu artinya, tanah atau bangunan yang didapat dari pewaris tidak dikenai pajak pusat.

Namun, agar terbebas dari PPh, ahli waris harus mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke kantor pajak. Dokumen ini penting supaya transaksi jelas dan tidak ada beban pajak di kemudian hari.


Apa Itu BPHTB?

Meski bebas PPh, ahli waris tetap harus membayar BPHTB.

BPHTB adalah pajak daerah yang dikenakan ketika ada peralihan hak atas tanah dan bangunan. Termasuk peralihan karena warisan.

Jadi, saat ahli waris balik nama sertifikat tanah atau bangunan, BPHTB wajib dibayar sesuai ketentuan pemerintah daerah.


Dasar Hukum

Beberapa aturan yang mengatur hal ini:

  • PMK 81/2024: warisan tanah/bangunan bebas PPh.
  • UU HKPD 2022: BPHTB jadi kewenangan pajak daerah.
  • PP 111/2000: mengatur tarif dan mekanisme BPHTB warisan/hibah.

Tarif dan Cara Hitung BPHTB

Besaran BPHTB berbeda di setiap daerah karena ditentukan oleh pemda.

Rumus umum:
(NPOP – NPOPTKP) x 5%

  • NPOP: Nilai Perolehan Objek Pajak (harga tanah/bangunan).
  • NPOPTKP: batas nilai yang tidak kena pajak (berbeda tiap daerah).

Contoh:
Jika tanah warisan senilai Rp 1 miliar dan NPOPTKP Rp 300 juta, maka dasar pengenaan pajak = Rp 700 juta.
5% × Rp 700 juta = Rp 35 juta.
Jika ada pengurangan 50% karena waris, maka BPHTB yang dibayar Rp 17,5 juta.


Dokumen yang Dibutuhkan

Agar lancar, siapkan dokumen berikut:

  1. Akta atau surat kematian pewaris.
  2. Surat keterangan waris.
  3. Identitas ahli waris (KTP, KK).
  4. Sertifikat tanah/bangunan.
  5. SPPT PBB terakhir.
  6. Formulir permohonan SKB PPh.

Perbedaan PPh dan BPHTB

AspekPPh WarisanBPHTB Warisan
Jenis pajakPajak pusatPajak daerah
StatusBebas, jika ajukan SKBTetap dikenakan
Dasar hukumPMK 81/2024UU HKPD & Perda
TujuanMenghindari beban pajak gandaPenerimaan daerah dari peralihan hak

Tantangan di Lapangan

  • Banyak masyarakat tidak tahu soal SKB PPh.
  • Dokumen waris sering tidak lengkap.
  • Tarif BPHTB antar daerah berbeda.
  • Proses administrasi kadang memakan waktu lama.

Kesimpulan

Tanah dan bangunan warisan tidak kena PPh. Namun, ahli waris tetap wajib membayar BPHTB saat balik nama sertifikat atau mengurus hak kepemilikan.

Kuncinya, segera urus dokumen lengkap, ajukan SKB PPh, lalu siapkan pembayaran BPHTB sesuai ketentuan daerah. Dengan begitu, proses warisan lebih lancar dan tidak menimbulkan masalah hukum maupun pajak.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *