
Kerja sama ekonomi Indonesia dengan Uni Eropa (UE) akan memasuki babak baru. Setelah negosiasi panjang selama hampir satu dekade, Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA) resmi disepakati dan dijadwalkan mulai berlaku penuh pada tahun 2026.
Salah satu poin utama dalam perjanjian ini adalah penghapusan tarif impor alias tarif nol persen untuk sebagian besar produk yang diperdagangkan antara kedua pihak. Langkah ini diharapkan mendorong ekspor Indonesia ke Eropa, namun di sisi lain, berpotensi menurunkan penerimaan negara dari bea masuk.
Sekilas Tentang I-EU CEPA
Perjanjian I-EU CEPA merupakan hasil negosiasi antara Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa yang dimulai sejak 2016. Tujuannya adalah menciptakan hubungan dagang dan investasi yang lebih terbuka, adil, dan berkelanjutan.
CEPA mencakup berbagai sektor: perdagangan barang dan jasa, investasi, hak kekayaan intelektual, standar lingkungan, dan isu keberlanjutan. Dengan diberlakukannya kesepakatan ini, lebih dari 95% tarif impor antara Indonesia dan Eropa akan dihapus secara bertahap dalam lima tahun pertama implementasi.
Kesepakatan ini disebut sebagai perjanjian perdagangan terbesar yang pernah dijalin Indonesia dengan kawasan Eropa, dan akan menjadikan Indonesia sebagai mitra strategis baru bagi UE di kawasan Asia Tenggara.
Dampak Langsung: Tarif Impor Jadi Nol Persen
Mulai 2026, ribuan produk asal Uni Eropa seperti mesin industri, alat kesehatan, kendaraan, dan produk farmasi akan masuk ke pasar Indonesia dengan tarif nol persen. Sebaliknya, produk ekspor Indonesia seperti minyak sawit, kopi, furnitur, dan tekstil akan mendapatkan perlakuan serupa di pasar Eropa.
Bagi sektor industri, kebijakan ini membuka peluang besar untuk meningkatkan daya saing dan akses pasar. Namun dari sisi fiskal, penghapusan tarif impor berarti pemerintah harus siap kehilangan sebagian penerimaan bea masuk.
Bea masuk selama ini menjadi salah satu sumber penerimaan penting Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, meski porsinya tidak sebesar pajak dalam negeri.
Prediksi Penurunan Penerimaan Bea Masuk
Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan dari bea masuk akan turun 5–7% pada tahun pertama implementasi I-EU CEPA. Penurunan ini disebabkan oleh berkurangnya pungutan dari sektor industri besar yang selama ini mengimpor barang dari Eropa.
Meski demikian, pemerintah menilai penurunan tersebut masih bisa ditutup melalui peningkatan aktivitas ekonomi dan ekspor.
Menteri Keuangan menegaskan bahwa “penurunan jangka pendek dari bea masuk akan digantikan oleh potensi penerimaan pajak yang lebih besar dalam jangka panjang, seiring meningkatnya perdagangan dan investasi.”
Peluang Besar bagi Ekspor Indonesia
Dari sisi ekspor, kebijakan tarif nol persen menjadi kabar baik bagi pelaku usaha. Produk Indonesia yang sebelumnya terkena tarif 5–12% di pasar Eropa kini akan masuk tanpa beban tambahan.
Sektor yang paling diuntungkan antara lain:
- Minyak kelapa sawit dan turunannya, yang sempat menghadapi hambatan non-tarif di Uni Eropa.
- Produk tekstil dan alas kaki, yang memiliki daya saing kuat di pasar Eropa.
- Produk perikanan dan pertanian tropis, yang kini semakin diminati oleh konsumen Eropa.
- Furnitur dan kerajinan tangan, yang dikenal berkualitas tinggi namun sebelumnya terkendala biaya masuk tinggi.
Dengan kondisi ini, Kementerian Perdagangan optimistis ekspor Indonesia ke Uni Eropa bisa meningkat hingga 20% dalam dua tahun pertama implementasi CEPA.
Tantangan di Dalam Negeri
Meskipun peluangnya besar, implementasi I-EU CEPA juga membawa tantangan baru.
Pertama, produk impor dari Eropa akan masuk lebih murah ke pasar Indonesia. Hal ini dapat menekan industri lokal, terutama manufaktur menengah yang belum memiliki daya saing kuat.
Kedua, standar lingkungan dan keberlanjutan yang ketat dari Uni Eropa bisa menjadi hambatan non-tarif baru bagi produk Indonesia. Misalnya, sawit, karet, dan kopi harus memenuhi aturan deforestation-free sebelum bisa masuk ke pasar Eropa.
Ketiga, sektor industri kecil dan menengah (IKM) perlu beradaptasi dengan standar mutu dan sertifikasi produk Eropa agar bisa memanfaatkan peluang ekspor secara maksimal.
Strategi Pemerintah Mengantisipasi Dampak Fiskal
Untuk mengimbangi potensi penurunan penerimaan bea masuk, pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi:
- Diversifikasi sumber penerimaan, seperti memperkuat pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
- Optimalisasi cukai dan pajak digital, terutama dari ekonomi berbasis internet yang terus tumbuh.
- Peningkatan efisiensi ekspor-impor, dengan sistem layanan digital yang memangkas biaya logistik.
- Mendorong investasi baru, agar masuknya produk Eropa bisa diimbangi dengan transfer teknologi dan penciptaan lapangan kerja.
Dengan strategi tersebut, diharapkan dampak negatif terhadap penerimaan negara bisa diminimalkan, sekaligus menciptakan multiplier effect positif terhadap ekonomi nasional.
Respon Pelaku Usaha
Pelaku usaha menyambut positif kesepakatan CEPA ini. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai perjanjian ini sebagai terobosan penting untuk memperkuat ekspor dan menarik investasi asing.
Namun, mereka juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam melindungi industri domestik yang rentan bersaing dengan produk impor Eropa.
Beberapa pelaku industri otomotif dan farmasi, misalnya, meminta waktu adaptasi sebelum kebijakan nol persen diberlakukan penuh. Mereka khawatir produk impor yang lebih murah dapat menggeser posisi produsen lokal.
Reaksi dari Uni Eropa
Uni Eropa menyambut baik implementasi I-EU CEPA yang dianggap sebagai “win-win solution”. Bagi mereka, Indonesia merupakan mitra penting dalam rantai pasok global, terutama untuk bahan baku dan produk berkelanjutan.
Dengan perjanjian ini, perusahaan Eropa mendapatkan akses pasar lebih luas di Asia Tenggara. Sementara Indonesia memperoleh peluang transfer teknologi, pelatihan tenaga kerja, dan peningkatan nilai tambah ekspor.
UE juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip perdagangan berkeadilan dan pembangunan berkelanjutan, yang menjadi bagian penting dalam kesepakatan tersebut.
Dampak Jangka Panjang bagi Ekonomi Nasional
Dalam jangka panjang, pemerintah memproyeksikan bahwa I-EU CEPA akan meningkatkan produk domestik bruto (PDB) Indonesia hingga 0,6% per tahun dan menciptakan lebih dari 100.000 lapangan kerja baru di sektor ekspor.
Selain itu, kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global industri hijau, terutama untuk produk energi terbarukan dan manufaktur ramah lingkungan.
Meski penerimaan bea masuk akan turun, peningkatan ekspor dan investasi diperkirakan dapat menutup kehilangan tersebut dalam tiga hingga lima tahun setelah kebijakan berlaku.
Kesimpulan
Berlakunya tarif impor nol persen melalui I-EU CEPA pada 2026 menandai era baru hubungan perdagangan Indonesia dan Uni Eropa.
Kebijakan ini akan membawa manfaat besar bagi ekspor nasional, membuka peluang kerja, dan mempercepat integrasi Indonesia ke dalam pasar global. Namun, di sisi lain, pemerintah perlu mengantisipasi penurunan penerimaan bea masuk dan memastikan industri domestik tidak tertekan oleh arus produk impor murah.
Dengan kebijakan yang seimbang, kesiapan regulasi, serta dukungan terhadap industri lokal, I-EU CEPA dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru bagi Indonesia, bukan sekadar perjanjian dagang di atas kertas.